JAMBERITA.COM - Sidang gugatan PT Riki Mas Jaya kepada PT Wira Karya Sakti (WKS) terkait penyerobotan lahan dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum terus bergulir, Kamis siang (27/4/2018).
Setelah melalui beberapa tahapan dalam pembacaan gugatan serta jawaban antara PT Riki Mas Jaya dengan PT WKS, untuk pertama kalinya dua orang saksi dihadirkan dihadapan majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Direktur PT Riki Mas Jaya Maskur Anang berharap saksi yang dihadirkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Karena memang, menurut Maskur, saksi mengetahui asal muasal dan kronologis lahan miliknya itu.
"Saksi fakta yang dari Desa Sekumbung," ungkap Maskur Anang.
Saksi yang dihadirkan, merupakan dari Desa Sekumbung yang mengetahui fakta sebenarnya dan memang berdampingan dengan lahan milik PT Riki Mas Jaya yang diduga diserobot oleh PT WKS dengan dalih tumpang tindih izin lokasi.
"Ini yang luasan 5.000 ribu Heaktar," pungkasnya.(afm)
Bakal Dilaporkan ke Polisi Oleh Pendamping Desa, Ini Kata Elviana
Tim Ketahanan Pangan Provinsi Datangi Lahan Sayur di Pal Merah Kota Jambi
Buka Bimtek PPC, Amir: Pengawasan Pangan Segar Perlu SDM Berkompeten
SAH Ingin Kecintaan Terhadap Buku Bisa Mengembangkan Perpustakaan
Soal Harga Karet dan Kelapa Sawit, Pansus II : Catatan Penting Bagi Kepala Daerah untuk Penuhi Janji


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


